RTN_KOE — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif pemasyarakatan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Rutan Kupang dalam mewujudkan tertib administrasi kearsipan sekaligus menata pengelolaan dokumen agar lebih efektif dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) Cipto Edy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjenpas NTT Herman Feka, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, para pejabat manajerial Rutan Kupang, serta seluruh pegawai Rutan Kupang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ketua Panitia, Yesi Dodo. Dalam laporannya, Yesi menjelaskan bahwa pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif pemasyarakatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan serta mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Disampaikan pula bahwa total arsip inaktif yang dimusnahkan sebanyak 13.966 arsip yang terdiri dari arsip fasilitatif dan substantif.

Selanjutnya, Cipto Edy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Cipto Edy selaku saksi dari unsur pengawas, perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Herman Feka selaku saksi dari unsur hukum, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, serta Yesi Dodo selaku Ketua Panitia Pemusnahan Arsip.

Setelah proses penandatanganan selesai, pemusnahan arsip inaktif dilaksanakan secara langsung dengan cara dibakar di lapangan depan Rutan Kupang. Pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir terhadap arsip yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Rutan Kupang dalam membangun tata kelola administrasi yang tertib dan profesional.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari penataan administrasi dan tata kelola kearsipan yang harus dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan. Arsip yang masih memiliki nilai guna tentu tetap kita jaga dan kelola dengan baik, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemusnahan yang sesuai,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan administrasi dan pengelolaan kearsipan secara berkelanjutan. Pemusnahan arsip inaktif diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.