RTN_KOE –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak atas informasi dan akses bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan praktisi dan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman langsung kepada WBP, Sabtu (29/8).
Kegiatan dibuka oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Ronny Rihimangi, S.H. Dalam pengantarnya, Ronny menekankan pentingnya bagi WBP untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Tidak sekadar membuka kegiatan, Ronny juga memandu sesi tanya jawab sehingga WBP dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari para pemateri mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Materi pertama disampaikan oleh Yosua M. S., S.H., CLA dari Lembaga Advokasi Indonesia Kupang. Ia membahas secara mendalam mengenai penanganan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan kasus hukum.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dan lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh PS. Kasubsibankum Seksi Hukum (Sikum), AIPDA Ricky F. Ndoen, S.H. Ia memberikan pemahaman mengenai proses pendampingan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga perkara memasuki tahap persidangan.
Dalam penyampaiannya, Ricky menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penanganan perkara. Ia juga mengingatkan WBP untuk memperhatikan penerapan KUHP baru terhadap perkara yang terjadi pada tahun 2026, sehingga setiap orang yang berhadapan dengan hukum dapat memahami ketentuan yang berlaku terhadap perkaranya.
Sementara itu, Jefri Wabang, S.H., perwakilan Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, memberikan penjelasan mengenai alur memperoleh bantuan hukum, persyaratan penerima bantuan hukum, hingga pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme WBP semakin terlihat ketika memasuki sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan kepada para pemateri, mulai dari tahapan proses hukum, hak memperoleh pendampingan, hingga mekanisme mendapatkan bantuan hukum. Sesi tersebut dipandu oleh Ronny Rihimangi dan berlangsung secara interaktif.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi WBP untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses hukum yang mereka jalani. Lebih dari sekadar penyampaian materi, penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kupang dalam memastikan bahwa setiap WBP mengetahui dan mampu menggunakan hak hukumnya secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong WBP agar lebih sadar hukum dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
