RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan program integrasi dan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (01/09/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak WBP yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Sidang dihadiri 14 peserta yang terdiri dari Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yohanes Abraham Radja bersama Tim Rutan, Daud Hela Laga bersama Tim Kanwil Ditjenpas NTT, serta Yosefina Liu selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang. Dalam sidang tersebut dibahas Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) 2 orang, Asimilasi 14 orang, dan Remisi Susulan 13 orang.

Untuk mendukung proses penilaian yang objektif, turut dipaparkan hasil asesmen masing-masing WBP yang meliputi Risiko Residivisme Indonesia (RRI), Kriminogenik, dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Hasil asesmen tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan.

Ketua Sidang TPP, Yohanes Abraham Radja menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi wadah untuk memastikan setiap usulan hak WBP dibahas secara cermat dan sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan setiap usulan diproses secara objektif berdasarkan data, hasil asesmen, serta ketentuan yang berlaku, sehingga hak WBP dapat diberikan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Yosefina Liu mengingatkan WBP agar tetap bersabar mengikuti seluruh tahapan proses usulan. Setelah pembahasan dalam Sidang TPP, masih terdapat tahapan lanjutan, termasuk survei terhadap penjamin dan keluarga WBP, sehingga seluruh proses perlu diikuti dengan tertib hingga selesai.

Daud Hela Laga selaku perwakilan Kanwil Ditjenpas NTT menekankan pentingnya WBP menjaga sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Menurutnya, perilaku WBP menjadi bagian dari penilaian berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif wali pemasyarakatan.

Menutup sidang, Yohanes Abraham Radja menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan WBP yang telah mengikuti kegiatan dengan tertib. Ia berharap seluruh WBP tetap menjaga sikap dan perilaku serta mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan. Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Kupang dalam memastikan proses pengusulan integrasi dan remisi berjalan objektif, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.