RTN_KOE — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik bidang pemasyarakatan yang dilaksanakan secara daring, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kepala Rutan Kupang, jajaran pejabat manajerial, serta seluruh pegawai dan staf dari ruang Kepala Rutan Kupang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, terkait implementasi Quick Wins Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan di Bidang Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan, di antaranya evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik seperti standar pelayanan, mekanisme pelayanan hingga sarana dan prasana. Selain itu, juga dibahas mengenai Penelitian kemasyarakatan (Litmas), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Rutan Kupang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan yang selama ini telah berjalan.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pelayanan di Rutan Kupang berjalan sesuai standar dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pemenuhan hak warga binaan. Kami akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepastian pemenuhan hak warga binaan.
