RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang terus memperkuat komitmen penegakan integritas dan pencegahan konflik kepentingan di lingkungan instansi. Langkah ini ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Rutan Kupang dalam kegiatan Sosialisasi SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (14/09/2026).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, bersama para pejabat struktural serta jajaran pegawai staf dari ruang kerja Kepala rutan Kupang.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Inspektur Wilayah I, Anak Agung Gede Krisna, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech bertajuk "Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan" oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso. Dalam arahannya, Iwan menekankan bahwa integritas moral dan profesionalisme merupakan pilar paling mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih.

Sesi inti dilanjutkan dengan pemaparan materi komprehensif dari jajaran narasumber lintas instansi, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Fokus pembahasan mencakup sosialisasi Keputusan Menteri tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, penguatan budaya ASN BerAKHLAK melalui kepatuhan prosedur, hingga strategi teknis peningkatan Indeks Integritas Organisasi.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menegaskan bahwa sosialisasi aplikasi SI PATUH IMIPAS ini menjadi sarana krusial untuk membentengi seluruh jajaran dari potensi penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyambut baik dan siap mengimplementasikan seluruh poin arahan SI PATUH IMIPAS. Pengelolaan konflik kepentingan bukan sekadar formalitas administrative, melainkan komitmen nyata Rutan Kupang dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang bertekad memperkuat penerapan nilai-nilai kepatuhan dan keterbukaan dalam setiap lini pelayanan, sekaligus mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.