RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang melaksanakan kegiatan pemindahan atau mutasi warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Senin (25/05/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan narapidana sekaligus tindak lanjut terhadap program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kupang, Jermias Sine, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yohanes Radja, serta jajaran pegawai staf KPR dan staf registrasi pelayanan tahanan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur pengamanan dan administrasi yang berlaku guna memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan mutasi tersebut merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-7 tentang “mengatasi permasalahan overkapasitas dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.” Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menciptakan kondisi hunian yang lebih kondusif, aman, dan mendukung efektivitas pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.
Selain sebagai upaya penanganan overkapasitas, pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Kupang juga bertujuan untuk memberikan layanan pembinaan yang lebih optimal dan layak sesuai dengan kebutuhan warga binaan. Dengan kapasitas dan sarana pembinaan yang lebih memadai, diharapkan proses pembinaan kepribadian maupun kemandirian dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kupang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jermias Sine, menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan warga binaan merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya sebagai solusi dalam mengurangi tingkat hunian di Rutan Kupang, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan lanjutan sesuai dengan standar pemasyarakatan. Kami berharap dengan lingkungan pembinaan yang lebih representatif, warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara maksimal,” ungkap Jermias.
Rutan Kupang terus berkomitmen mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pelayanan yang humanis.
