RTN_KOE - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang melaksanakan kegiatan penggeledahan insidentil bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur dan personel Polsek Kota Lama pada Selasa (25/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kupang, Jumihar Sinurat dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Cipto Edy, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mahendra Sulaksana, personel Polsek Kota Lama, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jermias Sine, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yohanes Radja, serta jajaran pegawai staf di lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT dan Rutan Kupang.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri setiap kamar hunian warga binaan dengan fokus utama memastikan tidak adanya peredaran barang terlarang seperti handphone, benda tajam, maupun narkoba. Proses penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak warga binaan.

Selain itu, seluruh barang hasil temuan dalam penggeledahan didata secara administratif untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar Sinurat menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan insidentil merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kupang. Kami berkomitmen untuk terus menciptakan situasi yang aman, tertib, serta bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas yang baik antara Rutan Kupang, Kanwil Ditjenpas NTT, dan aparat kepolisian dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Jumihar.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kupang berharap dapat terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum juga diharapkan semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan warga binaan secara optimal.