RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memperkuat tertib administrasi dan tata kelola kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Teknis Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Senin (13/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan beserta jajaran pegawai pada Sub Seksi Pengelolaan yang membidangi kearsipan. Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki pemahaman yang seragam mengenai penerapan regulasi terbaru di bidang tata naskah dinas dan pengelolaan arsip.
Narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh jajaran kementerian terhadap implementasi regulasi baru mengenai penomoran naskah dinas dan kode klasifikasi arsip.
Lebih lanjut, Bimo menguraikan berbagai materi penting yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja, mulai dari dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut, ruang lingkup penerapan, klasifikasi arsip berdasarkan fungsi organisasi, ketentuan teknis penomoran naskah dinas, hingga tata cara penomoran naskah dinas yang berlaku khusus bagi Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menerapkan sistem penomoran naskah dinas secara tepat, konsisten, dan sesuai standar, sehingga proses administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib, efektif, serta mendukung penyelenggaraan kearsipan yang akuntabel.
Mewakili Kepala Rutan Kupang, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Kupang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pengelola administrasi dan arsip dalam mengimplementasikan regulasi terbaru.
"Sosialisasi ini sangat penting karena memberikan kesamaan pemahaman mengenai tata cara penomoran naskah dinas dan kode klasifikasi arsip yang kini menjadi acuan bersama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman yang seragam, kami dapat memastikan setiap produk administrasi di Rutan Kupang disusun secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas," ujar Kepala Sub Seksi Pengelolaan.
Keikutsertaan Rutan Kelas IIB Kupang dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, khususnya di bidang persuratan dan kearsipan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
