RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif dan Fasilitatif yang digelar di Ruang Rapat Rutan Kupang, Selasa (28/07/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, dan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang, Yesi Dodo, dua orang perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Arsiparis Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Mecky C. J. Sandy didampingi satu orang staf Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, serta jajaran pegawai pada Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang, Yesi Dodo yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan dalam proses pemusnahan arsip tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rutan Kupang telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) terhadap 14.341 berkas arsip inaktif, yang terdiri atas arsip substantif maupun fasilitatif dari tiga subseksi yang ada di Rutan Kupang.
Selanjutnya, Arsiparis Ahli Madya Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Mecky C. J. Sandy, menyampaikan sejumlah hal teknis yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain penyusunan notula hasil rapat persiapan, penetapan tanggal dan metode pelaksanaan pemusnahan, penerbitan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk pelaksanaan pemusnahan, penyampaian surat undangan kepada para saksi pemusnahan arsip, penyusunan rundown kegiatan, hingga mekanisme pengawasan selama proses pemusnahan berlangsung.
Sementara Itu, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi volume dokumen yang telah habis masa retensinya, tetapi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
"Pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar setiap arsip yang dimusnahkan benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun hukum. Saya berharap seluruh jajaran dapat melaksanakan proses ini dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kupang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, khususnya di bidang kearsipan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, serta mendukung transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
