RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (28/07) di Gereja Paulus Rutan Kupang. Sidang ini merupakan bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Sidang dipimpin Ketua TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yohanes A. Radja, dan dihadiri PIC Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Daud Hela Laga, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Asty Dewa dan Ela Septory. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kupang, Jermias Sine, beserta jajaran pengamanan dan Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Sebanyak 13 WBP mengikuti sidang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam arahannya, Asty Dewa mengimbau WBP agar bersabar menunggu proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan penerbitan Surat Keputusan (SK), serta menjaga komunikasi melalui keluarga guna mendukung kelancaran proses. Sementara itu, Ela Septory menjelaskan bahwa penerima Pembebasan Bersyarat tetap wajib menjalani lapor diri hingga akhir masa pidana serta masa percobaan selama satu tahun sesuai ketentuan.
Daud Hela Laga mengingatkan WBP untuk terus berperilaku baik dan mematuhi tata tertib karena menjadi bagian dari penilaian dalam usulan hak integrasi. Senada dengan itu, Ka. KPR Jermias Sine menegaskan pentingnya disiplin selama mengikuti program pembinaan. Asesor Bidang Keamanan, Yulex Yunus, juga menekankan bahwa hasil asesmen menjadi salah satu pertimbangan objektif dalam pemberian hak bersyarat.
Menutup sidang, Yohanes A. Radja menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
