RTN_KOE - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Decky Nurmansyah melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan GubernuNTTusa Tenggara Timur terkait persiapan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 bagi warga binaan dan Anak didik Pemasyarakatan, kamis (13/08/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Decky Nurmansyah didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Ratri Handoyo Eko Saputro, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Lukas Laksana Frans.

Rombongan diterima langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan Pemerintah Provinsi NTT, khususnya dalam memastikan pelaksanaan pemberian remisi umum berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas berbagai persiapan teknis dan administratif terkait pemberian Remisi Umum 17 Agustus kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang akan dilaksanakan di LPKA kelas I Kupang. Selain itu, koordinasi turut membahas pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan dan anak binaan agar dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyampaikan bahwa koordinasi tersebut memiliki arti strategis bagi jajaran Pemasyarakatan, terutama dalam memastikan seluruh tahapan persiapan pemberian remisi berjalan sesuai prosedur.

“Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemberian Remisi Umum 17 Agustus dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dan anak binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Jumihar.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara konsisten. Di sisi lain, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan Pemasyarakatan di daerah.