RTN_KOE — Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang diwarnai dengan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus kepada narapidana, senin (17/08/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, memimpin secara langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 120 narapidana Rutan Kelas IIB Kupang menerima Remisi Umum, yang terdiri atas Remisi Umum Tahun Pertama maupun Remisi Umum Tahun Kedua. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung bebas setelah menerima remisi umum tersebut.

Usai pelaksanaan penyerahan remisi di Rutan Kupang, Kepala Rutan Kupang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kupang, Ny. Kasmini Sinurat, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum secara terpusat yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Anggota DPD RI Perwakilan NTT Abraham Paul Liyanto, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, jajaran Forkopimda NTT, para kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Ratri Handoyo Eko Saputro. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan langsung oleh Gubernur NTT. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur”, bukan sekadar slogan dalam peringatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh narapidana dan anak binaan. Di sisi lain, remisi juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada para perwakilan penerima dari narapidana dan anak binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang humanis serta mendorong seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap program pembinaan secara optimal.

“Harapan kami, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.