Tugas Pokok
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan pengamanan terhadap tahanan dan anak didik pemasyarakatan yang menjalani proses peradilan pidana, serta melaksanakan pembinaan bagi narapidana yang menjalani pidana di dalam Rutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemasyarakatan maju.
Fungsi Rutan
Pelaksanaan penerimaan, pencatatan, dan pendaftaran tahanan serta narapidana.
Pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan, makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan rohani bagi tahanan dan narapidana.
Pelaksanaan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, termasuk pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan.
Pelaksanaan pelayanan administrasi perkara tahanan, pemberkasan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian).
Pelaksanaan pelayanan kunjungan bagi keluarga tahanan/narapidana serta penitipan barang sesuai prosedur.
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Rutan.
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sistem database pemasyarakatan (SDP) serta pelaporan secara berkala.
Pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pelayanan tahanan/narapidana.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas serta fungsi Rutan secara berkala.