Berita Terkini
"Perkuat Tata Kelola, Rutan Kupang Siap Wujudkan Pelayanan Pemasyarakatan yang Semakin Berkualitas"
Dipublikasikan:
03 September 2026
RTN_KOE — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik bidang pemasyarakatan yang dilaksanakan secara daring, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kepala Rutan Kupang, jajaran pejabat manajerial, serta seluruh pegawai dan staf dari ruang Kepala Rutan Kupang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, terkait implementasi Quick Wins Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan di Bidang Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan, di antaranya evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik seperti standar pelayanan, mekanisme pelayanan hingga sarana dan prasana. Selain itu, juga dibahas mengenai Penelitian kemasyarakatan (Litmas), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Rutan Kupang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan yang selama ini telah berjalan.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pelayanan di Rutan Kupang berjalan sesuai standar dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pemenuhan hak warga binaan. Kami akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepastian pemenuhan hak warga binaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, terkait implementasi Quick Wins Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan di Bidang Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan, di antaranya evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik seperti standar pelayanan, mekanisme pelayanan hingga sarana dan prasana. Selain itu, juga dibahas mengenai Penelitian kemasyarakatan (Litmas), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Rutan Kupang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan yang selama ini telah berjalan.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pelayanan di Rutan Kupang berjalan sesuai standar dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pemenuhan hak warga binaan. Kami akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepastian pemenuhan hak warga binaan.
“Berbasis Asesmen dan Data, Rutan Kupang Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Integrasi dan Remisi Susulan”
Dipublikasikan:
01 September 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan program integrasi dan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (01/09/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak WBP yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Sidang dihadiri 14 peserta yang terdiri dari Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yohanes Abraham Radja bersama Tim Rutan, Daud Hela Laga bersama Tim Kanwil Ditjenpas NTT, serta Yosefina Liu selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang. Dalam sidang tersebut dibahas Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) 2 orang, Asimilasi 14 orang, dan Remisi Susulan 13 orang.
Untuk mendukung proses penilaian yang objektif, turut dipaparkan hasil asesmen masing-masing WBP yang meliputi Risiko Residivisme Indonesia (RRI), Kriminogenik, dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Hasil asesmen tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan.
Ketua Sidang TPP, Yohanes Abraham Radja menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi wadah untuk memastikan setiap usulan hak WBP dibahas secara cermat dan sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan setiap usulan diproses secara objektif berdasarkan data, hasil asesmen, serta ketentuan yang berlaku, sehingga hak WBP dapat diberikan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Yosefina Liu mengingatkan WBP agar tetap bersabar mengikuti seluruh tahapan proses usulan. Setelah pembahasan dalam Sidang TPP, masih terdapat tahapan lanjutan, termasuk survei terhadap penjamin dan keluarga WBP, sehingga seluruh proses perlu diikuti dengan tertib hingga selesai.
Daud Hela Laga selaku perwakilan Kanwil Ditjenpas NTT menekankan pentingnya WBP menjaga sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Menurutnya, perilaku WBP menjadi bagian dari penilaian berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif wali pemasyarakatan.
Menutup sidang, Yohanes Abraham Radja menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan WBP yang telah mengikuti kegiatan dengan tertib. Ia berharap seluruh WBP tetap menjaga sikap dan perilaku serta mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan. Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Kupang dalam memastikan proses pengusulan integrasi dan remisi berjalan objektif, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sidang dihadiri 14 peserta yang terdiri dari Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yohanes Abraham Radja bersama Tim Rutan, Daud Hela Laga bersama Tim Kanwil Ditjenpas NTT, serta Yosefina Liu selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang. Dalam sidang tersebut dibahas Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) 2 orang, Asimilasi 14 orang, dan Remisi Susulan 13 orang.
Untuk mendukung proses penilaian yang objektif, turut dipaparkan hasil asesmen masing-masing WBP yang meliputi Risiko Residivisme Indonesia (RRI), Kriminogenik, dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Hasil asesmen tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan.
Ketua Sidang TPP, Yohanes Abraham Radja menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi wadah untuk memastikan setiap usulan hak WBP dibahas secara cermat dan sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan setiap usulan diproses secara objektif berdasarkan data, hasil asesmen, serta ketentuan yang berlaku, sehingga hak WBP dapat diberikan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Yosefina Liu mengingatkan WBP agar tetap bersabar mengikuti seluruh tahapan proses usulan. Setelah pembahasan dalam Sidang TPP, masih terdapat tahapan lanjutan, termasuk survei terhadap penjamin dan keluarga WBP, sehingga seluruh proses perlu diikuti dengan tertib hingga selesai.
Daud Hela Laga selaku perwakilan Kanwil Ditjenpas NTT menekankan pentingnya WBP menjaga sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Menurutnya, perilaku WBP menjadi bagian dari penilaian berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif wali pemasyarakatan.
Menutup sidang, Yohanes Abraham Radja menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan WBP yang telah mengikuti kegiatan dengan tertib. Ia berharap seluruh WBP tetap menjaga sikap dan perilaku serta mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan. Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Kupang dalam memastikan proses pengusulan integrasi dan remisi berjalan objektif, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Rutan Kupang Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Dibekali Pemahaman Akses Bantuan Hukum Gratis"
Dipublikasikan:
31 August 2026
RTN_KOE –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak atas informasi dan akses bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan praktisi dan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman langsung kepada WBP, Sabtu (29/8).
Kegiatan dibuka oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Ronny Rihimangi, S.H. Dalam pengantarnya, Ronny menekankan pentingnya bagi WBP untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Tidak sekadar membuka kegiatan, Ronny juga memandu sesi tanya jawab sehingga WBP dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari para pemateri mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Materi pertama disampaikan oleh Yosua M. S., S.H., CLA dari Lembaga Advokasi Indonesia Kupang. Ia membahas secara mendalam mengenai penanganan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan kasus hukum.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dan lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh PS. Kasubsibankum Seksi Hukum (Sikum), AIPDA Ricky F. Ndoen, S.H. Ia memberikan pemahaman mengenai proses pendampingan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga perkara memasuki tahap persidangan.
Dalam penyampaiannya, Ricky menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penanganan perkara. Ia juga mengingatkan WBP untuk memperhatikan penerapan KUHP baru terhadap perkara yang terjadi pada tahun 2026, sehingga setiap orang yang berhadapan dengan hukum dapat memahami ketentuan yang berlaku terhadap perkaranya.
Sementara itu, Jefri Wabang, S.H., perwakilan Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, memberikan penjelasan mengenai alur memperoleh bantuan hukum, persyaratan penerima bantuan hukum, hingga pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme WBP semakin terlihat ketika memasuki sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan kepada para pemateri, mulai dari tahapan proses hukum, hak memperoleh pendampingan, hingga mekanisme mendapatkan bantuan hukum. Sesi tersebut dipandu oleh Ronny Rihimangi dan berlangsung secara interaktif.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi WBP untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses hukum yang mereka jalani. Lebih dari sekadar penyampaian materi, penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kupang dalam memastikan bahwa setiap WBP mengetahui dan mampu menggunakan hak hukumnya secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong WBP agar lebih sadar hukum dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Ronny Rihimangi, S.H. Dalam pengantarnya, Ronny menekankan pentingnya bagi WBP untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Tidak sekadar membuka kegiatan, Ronny juga memandu sesi tanya jawab sehingga WBP dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari para pemateri mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Materi pertama disampaikan oleh Yosua M. S., S.H., CLA dari Lembaga Advokasi Indonesia Kupang. Ia membahas secara mendalam mengenai penanganan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan kasus hukum.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dan lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh PS. Kasubsibankum Seksi Hukum (Sikum), AIPDA Ricky F. Ndoen, S.H. Ia memberikan pemahaman mengenai proses pendampingan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga perkara memasuki tahap persidangan.
Dalam penyampaiannya, Ricky menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penanganan perkara. Ia juga mengingatkan WBP untuk memperhatikan penerapan KUHP baru terhadap perkara yang terjadi pada tahun 2026, sehingga setiap orang yang berhadapan dengan hukum dapat memahami ketentuan yang berlaku terhadap perkaranya.
Sementara itu, Jefri Wabang, S.H., perwakilan Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, memberikan penjelasan mengenai alur memperoleh bantuan hukum, persyaratan penerima bantuan hukum, hingga pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme WBP semakin terlihat ketika memasuki sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan kepada para pemateri, mulai dari tahapan proses hukum, hak memperoleh pendampingan, hingga mekanisme mendapatkan bantuan hukum. Sesi tersebut dipandu oleh Ronny Rihimangi dan berlangsung secara interaktif.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi WBP untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses hukum yang mereka jalani. Lebih dari sekadar penyampaian materi, penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kupang dalam memastikan bahwa setiap WBP mengetahui dan mampu menggunakan hak hukumnya secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong WBP agar lebih sadar hukum dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Evaluasi Kinerja Staf Pengamanan, Ka KPR Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Petugas”
Dipublikasikan:
27 August 2026
RTN_KOE — Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas IIB Kupang, Jermias Sine melaksanakan rapat evaluasi bersama jajaran staf pengamanan. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung di Ruang Kerja Staf Pengamanan Rutan Kelas IIB Kupang, Rabu (26/08/2026).
Rapat evaluasi kali ini membahas kinerja serta kedisiplinan petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi), sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan yang telah berjalan selama ini. Evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh petugas dapat melaksanakan tugas secara optimal, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam arahannya, Jermias Sine juga memberikan teguran kepada petugas yang dinilai masih menunjukkan kurangnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Teguran tersebut disampaikan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar setiap petugas lebih bertanggung jawab, disiplin, serta tidak mengabaikan tugas yang telah dipercayakan.
Jermias Sine juga menekankan agar seluruh jajaran pengamanan meningkatkan kedisiplinan, menjaga kekompakan dan komunikasi antar petugas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap petugas diharapkan mampu memahami dan menjalankan tusi sesuai dengan prosedur yang berlaku serta meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Pelaksanaan tugas pengamanan membutuhkan kedisiplinan, tanggung jawab dan kerja sama seluruh petugas. Jangan sampai kelalaian dalam menjalankan tugas dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” Jermias Sine.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran staf pengamanan Rutan Kupang dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja, sehingga pelaksanaan tugas pengamanan dapat berjalan lebih efektif, disiplin, dan optimal dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan.
Rapat evaluasi kali ini membahas kinerja serta kedisiplinan petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi), sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan yang telah berjalan selama ini. Evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh petugas dapat melaksanakan tugas secara optimal, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam arahannya, Jermias Sine juga memberikan teguran kepada petugas yang dinilai masih menunjukkan kurangnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Teguran tersebut disampaikan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar setiap petugas lebih bertanggung jawab, disiplin, serta tidak mengabaikan tugas yang telah dipercayakan.
Jermias Sine juga menekankan agar seluruh jajaran pengamanan meningkatkan kedisiplinan, menjaga kekompakan dan komunikasi antar petugas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap petugas diharapkan mampu memahami dan menjalankan tusi sesuai dengan prosedur yang berlaku serta meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Pelaksanaan tugas pengamanan membutuhkan kedisiplinan, tanggung jawab dan kerja sama seluruh petugas. Jangan sampai kelalaian dalam menjalankan tugas dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” Jermias Sine.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran staf pengamanan Rutan Kupang dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja, sehingga pelaksanaan tugas pengamanan dapat berjalan lebih efektif, disiplin, dan optimal dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan.
Rutan Kupang Ikuti Pembinaan Tata Kelola Kearsipan, Dorong Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Digital
Dipublikasikan:
27 August 2026
RTN_KOE — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan pembinaan tata kelola kearsipan pada satuan kerja di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/08/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia tersebut diikuti oleh jajaran pengelola kearsipan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT, baik secara langsung maupun melalui virtual Zoom.
Hadir dalam kegiatan tersebut tiga orang perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT Cipto Edy, serta para pejabat dan pegawai yang membidangi kearsipan dari UPT Pemasyarakatan se-NTT. Dari Rutan Kelas IIB Kupang, kegiatan diikuti oleh dua orang pegawai dari Subseksi Pengelolaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang kearsipan dan tata usaha.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Cipto Edy. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penguatan administrasi serta akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola kearsipan, pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif, pengawasan arsip, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola persuratan melalui aplikasi SRIKANDI, proses alih media arsip melalui aplikasi STAR SINERGI, serta pengenalan SIKN dan JIKN sebagai bagian dari penguatan ekosistem kearsipan nasional berbasis digital.
Pembinaan tersebut menjadi momentum bagi jajaran UPT Pemasyarakatan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip yang baik dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin ketersediaan informasi, kemudahan penelusuran dokumen, serta tertib administrasi dan akuntabilitas organisasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan kearsipan memberikan manfaat penting bagi jajaran Rutan Kupang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, khususnya dalam menghadapi tuntutan transformasi digital pemerintahan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai dalam mengelola arsip secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan. Arsip merupakan bagian penting dari administrasi organisasi karena menjadi sumber informasi dan bukti pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan dan administrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia tersebut diikuti oleh jajaran pengelola kearsipan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT, baik secara langsung maupun melalui virtual Zoom.
Hadir dalam kegiatan tersebut tiga orang perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT Cipto Edy, serta para pejabat dan pegawai yang membidangi kearsipan dari UPT Pemasyarakatan se-NTT. Dari Rutan Kelas IIB Kupang, kegiatan diikuti oleh dua orang pegawai dari Subseksi Pengelolaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang kearsipan dan tata usaha.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Cipto Edy. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penguatan administrasi serta akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola kearsipan, pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif, pengawasan arsip, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola persuratan melalui aplikasi SRIKANDI, proses alih media arsip melalui aplikasi STAR SINERGI, serta pengenalan SIKN dan JIKN sebagai bagian dari penguatan ekosistem kearsipan nasional berbasis digital.
Pembinaan tersebut menjadi momentum bagi jajaran UPT Pemasyarakatan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip yang baik dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin ketersediaan informasi, kemudahan penelusuran dokumen, serta tertib administrasi dan akuntabilitas organisasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan kearsipan memberikan manfaat penting bagi jajaran Rutan Kupang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, khususnya dalam menghadapi tuntutan transformasi digital pemerintahan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai dalam mengelola arsip secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan. Arsip merupakan bagian penting dari administrasi organisasi karena menjadi sumber informasi dan bukti pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan dan administrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
"Wujudkan Tertib Administrasi Kearsipan, Rutan Kupang Laksanakan Pemusnahan 13.966 Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif"
Dipublikasikan:
27 August 2026
RTN_KOE — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif pemasyarakatan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Rutan Kupang dalam mewujudkan tertib administrasi kearsipan sekaligus menata pengelolaan dokumen agar lebih efektif dan akuntabel.
Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) Cipto Edy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjenpas NTT Herman Feka, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, para pejabat manajerial Rutan Kupang, serta seluruh pegawai Rutan Kupang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ketua Panitia, Yesi Dodo. Dalam laporannya, Yesi menjelaskan bahwa pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif pemasyarakatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan serta mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Disampaikan pula bahwa total arsip inaktif yang dimusnahkan sebanyak 13.966 arsip yang terdiri dari arsip fasilitatif dan substantif.
Selanjutnya, Cipto Edy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Cipto Edy selaku saksi dari unsur pengawas, perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Herman Feka selaku saksi dari unsur hukum, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, serta Yesi Dodo selaku Ketua Panitia Pemusnahan Arsip.
Setelah proses penandatanganan selesai, pemusnahan arsip inaktif dilaksanakan secara langsung dengan cara dibakar di lapangan depan Rutan Kupang. Pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir terhadap arsip yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Rutan Kupang dalam membangun tata kelola administrasi yang tertib dan profesional.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari penataan administrasi dan tata kelola kearsipan yang harus dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan. Arsip yang masih memiliki nilai guna tentu tetap kita jaga dan kelola dengan baik, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemusnahan yang sesuai,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan administrasi dan pengelolaan kearsipan secara berkelanjutan. Pemusnahan arsip inaktif diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) Cipto Edy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjenpas NTT Herman Feka, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, para pejabat manajerial Rutan Kupang, serta seluruh pegawai Rutan Kupang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ketua Panitia, Yesi Dodo. Dalam laporannya, Yesi menjelaskan bahwa pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif pemasyarakatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan serta mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Disampaikan pula bahwa total arsip inaktif yang dimusnahkan sebanyak 13.966 arsip yang terdiri dari arsip fasilitatif dan substantif.
Selanjutnya, Cipto Edy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Cipto Edy selaku saksi dari unsur pengawas, perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Herman Feka selaku saksi dari unsur hukum, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat, serta Yesi Dodo selaku Ketua Panitia Pemusnahan Arsip.
Setelah proses penandatanganan selesai, pemusnahan arsip inaktif dilaksanakan secara langsung dengan cara dibakar di lapangan depan Rutan Kupang. Pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir terhadap arsip yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Rutan Kupang dalam membangun tata kelola administrasi yang tertib dan profesional.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari penataan administrasi dan tata kelola kearsipan yang harus dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan. Arsip yang masih memiliki nilai guna tentu tetap kita jaga dan kelola dengan baik, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemusnahan yang sesuai,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan administrasi dan pengelolaan kearsipan secara berkelanjutan. Pemusnahan arsip inaktif diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.


