Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Sub Pelayanan Tahanan

Pelayanan Hak, Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, dan Administrasi Tahanan

Hak & Layanan yang Diberikan

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Penyediaan makanan bergizi, pakaian, fasilitas tempat tidur, dan kebutuhan kebersihan.

Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan awal, layanan rawat jalan klinik, rujukan, dan konseling.

Kunjungan & Penasihat Hukum

Fasilitasi layanan kunjungan tatap muka maupun virtual secara berkala.

Pembinaan Kepribadian

Penyelenggaraan program pembinaan karakter dan pelatihan kemandirian.

Komunikasi & Pengaduan

Layanan surat, akses telepon terkontrol, dan penyediaan kotak pengaduan.

Bantuan Hukum & Advokasi

Memberikan fasilitas pendampingan serta akses bantuan hukum.

Administrasi Tahanan

Pengelolaan data tahanan (SDP), perpanjangan, remisi, dan pembebasan.

Layanan Rohani (Spiritual)

Fasilitasi peribadatan rutin, penyediaan rumah ibadah, dan bimbingan rohani.

Formasi Unit: Jabatan Fungsional Umum & Pelaksana

Berita Sub Pelayanan Tahanan

"Remisi HUT RI ke-81: 120 Narapidana Rutan Kupang Terima Pengurangan Masa Pidana, Dua Orang Langsung Bebas"

17 August 2026
RTN_KOE — Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang diwarnai dengan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus kepada narapidana, senin (17/08/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, memimpin secara langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 120 narapidana Rutan Kelas IIB Kupang menerima Remisi Umum, yang terdiri atas Remisi Umum Tahun Pertama maupun Remisi Umum Tahun Kedua. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung bebas setelah menerima remisi umum tersebut.

Usai pelaksanaan penyerahan remisi di Rutan Kupang, Kepala Rutan Kupang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kupang, Ny. Kasmini Sinurat, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum secara terpusat yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Anggota DPD RI Perwakilan NTT Abraham Paul Liyanto, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, jajaran Forkopimda NTT, para kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Ratri Handoyo Eko Saputro. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan langsung oleh Gubernur NTT. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur”, bukan sekadar slogan dalam peringatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh narapidana dan anak binaan. Di sisi lain, remisi juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada para perwakilan penerima dari narapidana dan anak binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang humanis serta mendorong seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap program pembinaan secara optimal.

“Harapan kami, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Pastikan Hak Layanan Kesehatan Terpenuhi, Kepala Rutan Kupang Tinjau Langsung Kondisi Warga Binaan”

30 July 2026
RTN_KOE – Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap aman dan terkendali, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, dokter, serta tim Klinik Pratama Rutan Kupang melaksanakan pemantauan kesehatan secara langsung di seluruh blok hunian, Kamis (30/07/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kupang dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh warga binaan sekaligus memastikan kondisi kesehatan penghuni tetap terpantau secara berkala.

Pemantauan dilakukan dengan mengunjungi setiap blok hunian untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan warga binaan, menerima laporan terkait keluhan kesehatan, serta memberikan pemeriksaan awal terhadap warga binaan yang membutuhkan penanganan medis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak warga binaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan maupun penyakit menular sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat guna menjaga kondisi kesehatan penghuni tetap normal dan kondusif.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat warga binaan yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Klinik Pratama Rutan Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan diagnosis serta memperoleh terapis yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Klinik Pratama Rutan Kupang, dr. Adi Prasetyo, juga berpamitan kepada seluruh warga binaan. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan pendidikan dokter spesialis di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah. Momen tersebut berlangsung penuh kehangatan sebagai bentuk kedekatan antara tenaga kesehatan dan warga binaan selama memberikan pelayanan kesehatan di Rutan Kupang.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang harus dipenuhi secara optimal. Menurutnya, pemantauan kesehatan secara rutin menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif.

"Kesehatan warga binaan merupakan salah satu prioritas kami. Melalui pemantauan secara berkala, kami dapat memastikan setiap warga binaan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak sekaligus melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan kesehatan. Dengan demikian, kondisi kesehatan penghuni dapat terus terjaga sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada dr. Adi Prasetyo atas keberhasilan dalam seleksi pendidikan dokter spesialis. Semoga pendidikan spesialis yang ditempuh dapat berjalan lancar dan menjadi bekal untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia kesehatan," ujarnya.

Rutan Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif.

"Bukan Sekedar Bebas, Sidang TPP Rutan Kupang Bekali WBP Menuju Reintegrasi Sosial"

28 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (28/07) di Gereja Paulus Rutan Kupang. Sidang ini merupakan bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Sidang dipimpin Ketua TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yohanes A. Radja, dan dihadiri PIC Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Daud Hela Laga, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Asty Dewa dan Ela Septory. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kupang, Jermias Sine, beserta jajaran pengamanan dan Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Sebanyak 13 WBP mengikuti sidang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam arahannya, Asty Dewa mengimbau WBP agar bersabar menunggu proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan penerbitan Surat Keputusan (SK), serta menjaga komunikasi melalui keluarga guna mendukung kelancaran proses. Sementara itu, Ela Septory menjelaskan bahwa penerima Pembebasan Bersyarat tetap wajib menjalani lapor diri hingga akhir masa pidana serta masa percobaan selama satu tahun sesuai ketentuan.

Daud Hela Laga mengingatkan WBP untuk terus berperilaku baik dan mematuhi tata tertib karena menjadi bagian dari penilaian dalam usulan hak integrasi. Senada dengan itu, Ka. KPR Jermias Sine menegaskan pentingnya disiplin selama mengikuti program pembinaan. Asesor Bidang Keamanan, Yulex Yunus, juga menekankan bahwa hasil asesmen menjadi salah satu pertimbangan objektif dalam pemberian hak bersyarat.

Menutup sidang, Yohanes A. Radja menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tak Sekadar Berkunjung, Katekumen GMIT Zaitun Tuapukan Belajar Makna Pembinaan di Rutan Kupang"

12 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menerima kunjungan Tim Pengajar dan peserta katekumen GMIT Zaitun Tuapukan dalam kegiatan anjangsana yang dipadukan dengan penyuluhan hukum dan pengenalan program pembinaan Warga Binaan, Sabtu (11/07/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum bagi generasi muda sekaligus memperkenalkan proses pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan.

Bertempat di Gereja Paulus Rutan Kelas IIB Kupang, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yohanes A. Radja, yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Tim Pengajar GMIT Zaitun Tuapukan, Pdt. Emeritus Elita F.S. Pattypelohy.

Dalam kesempatan tersebut, peserta katekumen mendapatkan penyuluhan bertajuk "Pilihan Hari Ini Menentukan Masa Depan". Materi yang disampaikan mengangkat pentingnya kesadaran hukum sejak dini, faktor-faktor yang dapat menyebabkan seseorang berhadapan dengan hukum, dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum, serta pentingnya membangun karakter, mengambil keputusan yang bijaksana, dan menjauhi pengaruh negatif demi masa depan yang lebih baik.

Usai penyuluhan, peserta diajak mengunjungi Kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Kupang. Di lokasi tersebut, mereka diperkenalkan dengan berbagai program pembinaan kemandirian yang dijalankan bagi Warga Binaan, mulai dari pemanfaatan barang bekas melalui kegiatan daur ulang hingga budidaya berbagai jenis tanaman sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan.

Melalui kunjungan ini, peserta dapat melihat secara langsung bahwa proses pembinaan di dalam Rutan tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga pada peningkatan keterampilan dan produktivitas sebagai bekal bagi Warga Binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.

Mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Yohanes A. Radja menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan untuk membuka ruang edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai fungsi pembinaan di dalam Rutan.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi media edukasi yang efektif bagi generasi muda agar memiliki kesadaran hukum, menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum, serta memahami bahwa pemasyarakatan bukan semata-mata tempat menjalani pidana, melainkan tempat pembinaan untuk membentuk pribadi yang lebih baik. Sinergi dengan lembaga keagamaan seperti GMIT Zaitun Tuapukan menjadi wujud nyata kolaborasi dalam membangun karakter masyarakat dan mendukung keberhasilan pembinaan Warga Binaan," ujarnya.

Sementara itu, Tim Pengajar GMIT Zaitun Tuapukan mengapresiasi kesempatan yang diberikan Rutan Kelas IIB Kupang kepada para peserta katekumen untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai pentingnya menaati hukum dan melihat proses pembinaan yang berlangsung di lingkungan pemasyarakatan khusunya di Rutan Kupang.

Kegiatan anjangsana tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Rutan Kelas IIB Kupang dan GMIT Zaitun Tuapukan dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan Warga Binaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan.

Cegah Penyakit Menular, Rutan Kupang Gelar Edukasi Pencegahan Hantavirus bagi Warga Binaan

15 June 2026
RTN_KOE – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang melalui Klinik Pratama Rutan Kupang bekerja sama dengan UPTD Puskesmas Oesapa menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit menular Hantavirus bagi warga binaan, Jumat (12/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gereja Rutan Kelas IIB Kupang tersebut diikuti oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes Radja, jajaran pegawai, serta warga binaan pemasyarakatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kupang dalam mewujudkan lingkungan hunian yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Kegiatan diawali dengan penyuluhan kesehatan yang disampaikan oleh Tim Kesehatan UPTD Puskesmas Oesapa, Bapak Lambert. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai pengertian Hantavirus, cara penularan, gejala yang perlu diwaspadai, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya di lingkungan hunian bersama seperti rumah tahanan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mengelola sampah dengan baik, serta menghindari kontak langsung dengan tikus maupun kotorannya yang berpotensi menjadi media penyebaran virus tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit menular sekaligus menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yohanes Radja, menyampaikan apresiasi kepada UPTD Puskesmas Oesapa yang telah memberikan edukasi kesehatan kepada warga binaan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyakit menular di lingkungan rutan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada tim kesehatan UPTD Puskesmas Oesapa yang telah berkolaborasi dengan Klinik Pratama Rutan Kupang dalam memberikan edukasi kepada warga binaan. Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bersama mengenai bahaya serta pencegahan Hantavirus. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap warga binaan dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga tercipta lingkungan rutan yang aman, sehat, dan bebas dari risiko penyebaran penyakit menular," ujarnya.

Rutan Kelas IIB Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi kesehatan guna mendukung pelaksanaan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga pada pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh layanan kesehatan yang optimal.

Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Rutan Kupang Intensifkan Kontrol Kesehatan Warga Binaan di Blok Hunian

06 June 2026
RTN_KOE - Rutan Kelas IIB Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan warga binaan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Yohanes A. Radja bersama petugas Klinik Pratama Rutan Kupang, Dede Sose dan Nikita Radja melaksanakan kontrol kesehatan langsung ke dalam blok hunian untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan, Kamis (6/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang warga binaan yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan awal di lokasi guna memastikan kondisi yang dialami serta menentukan tindakan medis yang diperlukan.
Setelah pemeriksaan awal dilakukan, warga binaan tersebut kemudian dibawa ke Klinik Pratama Rutan Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan mendapatkan penanganan yang lebih optimal.

Kepala Rutan Kupang, Jumihar B. Sinurat, melalui Kasubsi Yantah, Yohanes A. Radja, menyampaikan bahwa kegiatan kontrol kesehatan yang dilakukan secara rutin ke dalam blok hunian merupakan bentuk komitmen Rutan Kupang dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

“Kegiatan kontrol kesehatan ke blok hunian merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh layanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan kebutuhannya. Melalui pemantauan secara langsung, petugas dapat mendeteksi lebih dini apabila terdapat warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan sehingga penanganan dapat segera diberikan,” ujar Yohanes A. Radja.

"Pemindahan ke ruangan perawatan ini dilakukan agar petugas medis dapat lebih mudah memantau perkembangan kondisi kesehatan warga binaan tersebut. Dengan pengawasan yang lebih intensif, penanganan dapat diberikan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan medis," jelas Dede Sose.

Melalui kegiatan kontrol kesehatan rutin dan respons cepat terhadap warga binaan yang mengalami sakit, Rutan Kupang berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal serta menjaga kondisi kesehatan seluruh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.