Berita Terkini

Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

“Siapkan Pemusnahan 14.341 Berkas Arsip Inaktif, Rutan Kupang Gelar Rapat Persiapan Bersama Kanwil Ditjenpas NTT dan Arsiparis Ahli Madya Kanwil Ditjenim NTT”

Dipublikasikan: 28 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif dan Fasilitatif yang digelar di Ruang Rapat Rutan Kupang, Selasa (28/07/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, dan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang, Yesi Dodo, dua orang perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Arsiparis Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Mecky C. J. Sandy didampingi satu orang staf Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, serta jajaran pegawai pada Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kupang, Yesi Dodo yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan dalam proses pemusnahan arsip tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rutan Kupang telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) terhadap 14.341 berkas arsip inaktif, yang terdiri atas arsip substantif maupun fasilitatif dari tiga subseksi yang ada di Rutan Kupang.

Selanjutnya, Arsiparis Ahli Madya Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Mecky C. J. Sandy, menyampaikan sejumlah hal teknis yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain penyusunan notula hasil rapat persiapan, penetapan tanggal dan metode pelaksanaan pemusnahan, penerbitan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk pelaksanaan pemusnahan, penyampaian surat undangan kepada para saksi pemusnahan arsip, penyusunan rundown kegiatan, hingga mekanisme pengawasan selama proses pemusnahan berlangsung.

Sementara Itu, Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi volume dokumen yang telah habis masa retensinya, tetapi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

"Pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar setiap arsip yang dimusnahkan benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun hukum. Saya berharap seluruh jajaran dapat melaksanakan proses ini dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kupang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, khususnya di bidang kearsipan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, serta mendukung transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

"Bukan Sekedar Bebas, Sidang TPP Rutan Kupang Bekali WBP Menuju Reintegrasi Sosial"

Dipublikasikan: 28 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (28/07) di Gereja Paulus Rutan Kupang. Sidang ini merupakan bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Sidang dipimpin Ketua TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yohanes A. Radja, dan dihadiri PIC Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Daud Hela Laga, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Asty Dewa dan Ela Septory. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kupang, Jermias Sine, beserta jajaran pengamanan dan Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Sebanyak 13 WBP mengikuti sidang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam arahannya, Asty Dewa mengimbau WBP agar bersabar menunggu proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan penerbitan Surat Keputusan (SK), serta menjaga komunikasi melalui keluarga guna mendukung kelancaran proses. Sementara itu, Ela Septory menjelaskan bahwa penerima Pembebasan Bersyarat tetap wajib menjalani lapor diri hingga akhir masa pidana serta masa percobaan selama satu tahun sesuai ketentuan.

Daud Hela Laga mengingatkan WBP untuk terus berperilaku baik dan mematuhi tata tertib karena menjadi bagian dari penilaian dalam usulan hak integrasi. Senada dengan itu, Ka. KPR Jermias Sine menegaskan pentingnya disiplin selama mengikuti program pembinaan. Asesor Bidang Keamanan, Yulex Yunus, juga menekankan bahwa hasil asesmen menjadi salah satu pertimbangan objektif dalam pemberian hak bersyarat.

Menutup sidang, Yohanes A. Radja menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

“Rutan Kupang Ikuti Apel Bersama di Lingkungan Kemenko KUMHAMIMIPAS, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian IMIPAS”

Dipublikasikan: 27 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang mengikuti Apel Pagi Bersama secara virtual di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (27/07/2026).

Apel pagi yang dipusatkan di Lapangan Pusat Kementerian Hukum tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Kumhamimipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari keempat kementerian tersebut. Dari Rutan Kelas IIB Kupang, apel diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, didampingi para pejabat struktural, jajaran pegawai staf, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas).

Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat disiplin, membangun kebersamaan, serta meneguhkan kembali komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Novita juga mengingatkan bahwa beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Menurutnya, peringatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara untuk terus menjamin terpenuhinya hak-hak anak Indonesia, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, hingga berpartisipasi secara optimal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini seluruh satuan kerja telah memasuki Triwulan III Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, setiap unit kerja diharapkan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai capaian, kendala, maupun langkah strategis yang perlu dilakukan agar target kinerja dapat diselesaikan secara optimal hingga akhir tahun.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat mengatakan bahwa apel pagi bersama menjadi sarana yang efektif dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan semangat pengabdian seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Arahan yang disampaikan pada apel pagi ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja yang telah berjalan. Di Rutan Kupang, kami berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan pimpinan dengan bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang humanis kepada masyarakat maupun warga binaan," ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam apel pagi bersama ini, Rutan Kelas IIB Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta mengoptimalkan pelaksanaan program dan pelayanan publik sejalan dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

“Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Karutan Kupang Ajak Pegawai dan Warga Binaan Sayangi Anak demi Masa Depan Bangsa”

Dipublikasikan: 23 July 2026
RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 dengan mengusung tema "Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", Kamis (23/07/2026).

Upacara diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, para pejabat struktural, seluruh pegawai, CPNS, Taruna Poltekimipas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 dengan tema "Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" bukan sekadar slogan, melainkan penegasan bahwa setiap anak merupakan pribadi yang berharga, harus dihormati, dilindungi, serta didengar pendapatnya.

Menteri menegaskan bahwa anak bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga merupakan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan terus memperkuat peran dalam memberikan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, serta ruang tumbuh yang optimal bagi setiap anak Indonesia.

Sejalan dengan amanat tersebut, Kepala Rutan Kupang juga mengajak seluruh jajaran pegawai dan Warga Binaan untuk senantiasa mencintai serta menyayangi anak-anak mereka dengan sepenuh hati. Menurutnya, kasih sayang, perhatian, dan tanggung jawab orang tua merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan masa depan anak.

"Jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak. Mari jadikan momentum Hari Anak Nasional ini sebagai pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan untuk meraih cita-citanya," ujarnya.

Peringatan Hari Anak Nasional di Rutan Kupang tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap keluarga, khususnya kepada anak-anak, baik bagi pegawai maupun Warga Binaan. Nilai tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri serta membangun hubungan keluarga yang lebih harmonis.

Upacara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pegawai sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung pemenuhan hak anak dan mewujudkan generasi Indonesia yang terlindungi, berkualitas, serta siap menjadi penerus bangsa di masa depan.
Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

“Bangun Sinergi untuk Pelayanan Lebih Baik, Karutan Kupang Hadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di NTT”

Dipublikasikan: 23 July 2026
RTN_KOE – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Rabu (23/7/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, serta berbagai instansi yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.

Forum reses ini menjadi ruang strategis bagi seluruh instansi mitra kerja Komisi XIII DPR RI untuk memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan yang dihadapi, sekaligus menyampaikan inovasi serta gagasan dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban.

Mewakili Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan yang disampaikan oleh seluruh instansi mitra kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menjadi bahan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyampaikan bahwa forum reses ini merupakan momentum yang sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan untuk menyampaikan berbagai kondisi faktual di lapangan sekaligus memperkuat komunikasi dengan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra strategis.

"Kunjungan kerja reses ini menjadi wadah yang sangat baik untuk menyampaikan berbagai capaian, tantangan, serta kebutuhan yang dihadapi satuan kerja pemasyarakatan. Kami berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan, sehingga mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berkeadilan," ujar Jumihar.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Komisi XIII DPR RI dengan seluruh instansi mitra kerja, sehingga berbagai tantangan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban dapat direspons melalui kebijakan yang tepat sasaran, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Rutan Kelas IIB Kupang pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan tata kelola organisasi, serta kolaborasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Foto Berita
Foto Berita
Foto Berita

"Bangun Budaya Integritas, Rutan Kupang Ikuti Arahan Perdana Inspektur Jenderal Yang Baru"

Dipublikasikan: 21 July 2026
"Bangun Budaya Integritas, Rutan Kupang Ikuti Arahan Perdana Inspektur Jenderal Yang Baru"

RTN_KOE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan Penguatan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual, Senin (20/07/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara terpusat dari kantor Inspektorat Jenderal dan diikuti langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dilantik, Komjen Pol. Rudi Setiawan, didampingi mantan Inspektur Jenderal, Komjen Pol. (Purn.) Yan Sultra Indrajaya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Turut mengikuti kegiatan secara virtual para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Dari Rutan Kelas IIB Kupang, kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Jermias Sine, beserta jajaran pegawai staf.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari mantan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol. (Purn.) Yan Sultra Indrajaya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin selama dirinya mengemban amanah sebagai Inspektur Jenderal. Ia juga mengajak seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus memberikan dukungan kepada kepemimpinan Inspektur Jenderal yang baru demi menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal.

Selanjutnya, Komjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan materi penguatan pengawasan internal sebagai Inspektur Jenderal yang baru. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh pendahulunya dalam membangun sistem pengawasan di lingkungan kementerian.

Rudi Setiawan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program, kebijakan, dan capaian positif yang telah dibangun sebelumnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia juga memaparkan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Usai mengikuti kegiatan, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan pemasyarakatan.

"Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran bahwa pengawasan internal bukan semata menjadi tugas Inspektorat Jenderal, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Arahan yang disampaikan Bapak Inspektur Jenderal memberikan semangat bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan disiplin, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kupang berharap nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi semakin tertanam dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.